Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS
10/04/2026 | Penulis: Humas BAZNAS RI
Dokumentasi BAZNAS RI
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam utk para jemaah haji Indonesia yang akan membayarkan dam nya di tanah air.
Hal ini akan memberikan dampak dan manfaat peningkatan sosial ekonomi bagi masyarakat Indonesia di berbagai pelosok negeri. Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa baznas dan kemenhaj sama sama sebagai bagian dari pemerintah. Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi secara maksimum oleh BAZNAS. Walo begitu,kemenhaj juga membuka kesempatan bagi lembaga lain spt LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi dalam layanan dam, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif.
“Tata kelola dam oleh BAZNAS, bukan tahun pertama, dan kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari fasilitas pembayaran hingga penyalurannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan,Baznas terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam haji,dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses tersebut, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah. “kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Lebih dari itu,pelaksanaan dam ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Sodik Mudjahid menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam penunaian dam haji, baik dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat inklusif karena melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para calon jemaah maupun mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tentu tetap dalam batas-batas anjuran dan mengikuti syariat dan azas mabfaat.
Maka dari itu kami agar para jemaah yang ibadah haji nya dikelola oleh lembaga pemerintah,maka dalam pengelolaan dam nya juga dipercayakan dan dibayarkan kpd lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS ” katanya.
Berita Lainnya
Warga Binaan dan Pegawai Lapas Kelas II B Tasikmalaya Laksanakan Penuaian Zakat Fitrah dan Pembayaran Sedekah
BAZNAS Kota Tasikmalaya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M
BAZNAS RI dan STACO Libya Bahas Peluang Kolaborasi Program Kemanusiaan
Ramadan 2026, BAZNAS RI Kampanyekan Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia
BAZNAS RI Beri Santunan Bagi 15 Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
Pererat Kemitraan, BAZNAS RI dan Kedubes Türkiye Jajaki Kerja Sama Strategis
BAZNAS Kota Tasikmalaya Sidang Mudzakarah dan Istinbath Dam Haji
Gerakan Ekonomi Umat, BAZNAS RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadan di 27 Kota se-Indonesia
Bantuan 15.000 Paket Sembako BAZNAS Diterima Masyarakat Palestina
BAZNAS Distribusikan Selimut untuk Warga Gaza di Tengah Musim Dingin
Silaturahmi BAZNAS RI dan Dubes Qatar Perkuat Sinergi Kemanusiaan Global
Berkah Ramadan untuk Palestina, BAZNAS RI Bagikan Hidangan Berbuka di Gaza
Terima Keppres, Kepengurusan Baru BAZNAS Siap Perkuat Peran Strategis Zakat Nasional
BAZNAS RI Dirikan Empat Tenda Sekolah untuk Ratusan Anak di Gaza
Bantu Pemulihan Pascabencana di Sumatra, Anggota Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tasikmalaya.
Lihat Daftar Rekening →