WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Tasikmalaya Sidang Mudzakarah dan Istinbath Dam Haji

01/04/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Tasikmalaya

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Tasikmalaya Sidang Mudzakarah dan Istinbath Dam Haji

Dokumentasi Humas BAZNAS Kota Tasikmalaya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan sidang Mudzakarah dengan tema kedudukan hukum pelaksanaan Dam Haji/Hadyu. Sidang Mudzakarah dihadiri Wali Kota Tasikmalaya yang diwakili Kabag Kesra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya; Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Komunikasi KBIHU Kota Tasikmalaya; Hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya, Rais dan Katib PC Nahdlatul Ulama (NU), Ketua PD Muhammadiyah dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, 8. PD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kota Tasikmalaya. 

Hadir dari akademisi Universitas Siliwangi, Rektor Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya, Wakil Rektor Institut Agama Islam Tasikmalaya (IAIT); Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya. Dalam rapat tersebut dibuat kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah No. S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam di Kota Tasikmalaya bertempat di Kantor BAZNAS Kota Tasikmalaya.

Tiga poin penting :

1. Mengacu pada (a) Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah No. S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, (b) Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air tertanggal 13 Maret 2026, dan (c) Keputusan Bahtsul Masa'il PCNU Kota Tasikmalaya No 025/LBMNU/Kota Tasikmalaya/X1/2025 tentang Hukum Penyembelihan dan Pendistribusian Dam Haji/Hadyu di Indonesia maka majelis mendukung penuh kebijakan pemerintah serta hasil keputusan yang ada;

2. Setelah melakukan mudzakarah, Majelis menetapkan kesepakatan bersama sebagai berikut: "Jemaah haji diberikan kebebasan untuk memilih membayar dam/hadyu sesuai keyakinan dan kemudahan, yakni (a) membayar dam/hadyu di Tanah Suci melalui adahi atau (b) membayar dam di dalam negeri";

3. Menganjurkan dan Mengajak kepada Jemaah Haji asal Kota Tasikmalaya untuk menitipkan Dana Dam/Hadyu kepada BAZNAS atau Lembaga Resmi Lain di Kota Tasikmalaya dengan prinsip sebagai berikut: a. Lembaga Tersebut berada di Kota Tasikmalaya dan diawasi oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, KBIHU, Ormas Islam dalam mengelola Dam/Hadyu; b. Lembaga dimaksud mengelola (membeli, menyembelih, mendistribusikan dan melaporkan) Dam/Hadyu sesuai syar'i dan secara profesional dengan prinsip akuntabel, auditable, transparan dan bertanggung jawab dan dibuktikan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku; c. Memastikan distribusi Daging Dam/Hadyu tepat sasaran dan dapat Membantu mengurangi kemiskinan di Kota Tasikmalaya.

4. Mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia untuk segera menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian Dam/Hadyu di Indonesia.

"Sebagai akademisi Hukum Islam dari Universitas Siliwangi, saya menilai kesepakatan ini sebagai langkah progresif yang mengintegrasikan regulasi pemerintah, peran ulama, dan kelembagaan seperti BAZNAS dalam pengelolaan Dam/Hadyu," ujar, DR. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag. Hal tersebut menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab kebutuhan zaman sekaligus memperkuat tata kelola yang profesional dan akuntabel. "Memang, terdapat sebagian ulama yang tidak sepakat dengan penyembelihan Dam di tanah air dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Namun, dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, ijtihad baru ini tetap memiliki dasar kuat selama menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas.

Perbedaan pandangan tersebut adalah hal yang wajar dalam khazanah fiqh dan harus dihargai serta dihormati. Dengan pengelolaan melalui BAZNAS dan lembaga resmi, kebijakan ini berpotensi besar dalam penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan melalui distribusi yang tepat sasaran.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tasikmalaya.

Lihat Daftar Rekening →