WhatsApp Icon

Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Penguatan Regulasi Zakat dan Apresiasi Kinerja BAZNAS

Dokumentasi Humas BAZNAS Kota Tasikmalaya

14-11-2025  |  Penulis: HUMAS BAZNAS Kota Tasikmalaya

Bagikan:URL telah tercopy
Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dorong Penguatan Regulasi Zakat dan Apresiasi Kinerja BAZNAS - Gambar Utama

Tasikmalaya, 14 November 2025. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya untuk membahas kinerja, program, serta penguatan payung hukum pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di Kota Tasikmalaya

Raker yang berlangsung hangat ini diawali dengan apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV terhadap kinerja BAZNAS. Ketua Komisi IV menyampaikan bahwa manfaat kerja BAZNAS selama kepemimpinan yang ada sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam sesi diskusi, beberapa anggota Komisi IV menyampaikan rasa keingintahuannya terhadap program dan strategi BAZNAS dalam pengupayaan zakat di Kota Tasikmalaya. Menanggapi hal ini, Ketua BAZNAS memaparkan secara komprehensif mengenai capaian, program utama, profil singkat lembaga, serta payung hukum yang menaungi operasional BAZNAS.

Isu krusial yang dipertanyakan anggota komisi adalah terkait mekanisme penyaluran bantuan. Salah satu anggota mempertanyakan mekanisme pengajuan bantuan Rumah Layak Huni Baru (RLHB), apakah melalui jalur perorangan atau lembaga, serta bagaimana tanggapan dan respon cepat BAZNAS terhadap penanganan kebencanaan. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Komisi IV juga secara tegas meminta agar laporan bulanan BAZNAS ditembuskan kepada Komisi IV.

Wacana penguatan regulasi menjadi topik hangat yang didorong oleh Komisi IV. Wakil Ketua II BAZNAS menyampaikan bahwa pengelolaan ZIS di Ciamis sering dijadikan contoh (example) secara nasional karena dukungan payung hukumnya yang kuat, yang mendasari pengelolaan menjadi expert. Oleh karena itu, BAZNAS sangat mengharapkan adanya penguat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwalkot) yang disokong oleh DPRD Kota Tasikmalaya.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi IV menekankan bahwa upaya BAZNAS perlu didukung oleh Perda atau Perwalkot yang disokong oleh DPRD.

Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS menyoroti pentingnya literasi zakat di tengah masyarakat sebagai upaya untuk membangun trust atau kepercayaan publik.

Di sisi penghimpunan, Wakil Ketua I BAZNAS memaparkan strategi pengumpulan zakat, khususnya di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan bahwa BAZNAS akan mulai menggencarkan pemotongan pajak oleh zakat, sebuah mekanisme yang memungkinkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan potensi zakat dari ASN.

Raker ini ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi IV dan BAZNAS akan terus berkoordinasi erat, terutama dalam mendorong pembentukan regulasi daerah yang kuat guna mengoptimalkan potensi dan penyaluran ZIS bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Bagikan:URL telah tercopy

Agenda Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tasikmalaya.

Lihat Daftar Rekening →