Foto: BAZNAS

BAZNAS Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Pembahasan dan Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025

18/02/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Tasikmalaya BAZNAS

Alhamdulillah, bertempat di Aula Bele Kota Tasikmalaya, BAZNAS Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan rapat pembahasan dan penetapan Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Tasikmalaya telah berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan. Rapat yang dihadiri oleh Kabag Kesra, Kemenag, MUI, Dinas KUMKM Perindag, Ketua UPZ Kecamatan, Ketua MUI Kecamatan se-Kota Tasikmalaya, serta perwakilan ormas di Kota Tasikmalaya, menjadi momen yang penuh diskusi dan pertimbangan untuk menentukan besaran Zakat Fitrah yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau setara dengan Rp. 37.500-, per jiwa. Selain itu, untuk fidyah, disepakati besaran yang harus disalurkan berupa 6,7 ons beras. Harapannya, keputusan ini dapat memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam melaksanakan kewajiban Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan.

Semoga dengan penetapan ini, kita dapat lebih mudah menjalankan ibadah zakat fitrah dan semakin mempererat tali silaturahmi antar sesama, serta memberi manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkan.

KOTA TASIKMALAYA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12